JAKARTA – Aplikasi pinjaman online tanpa rekening pribadi sudah banyak dan digemari masyarakat. Hal ini memudahkan pengguna untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol).
Kendati demikian pengguna tetap memerhatikan apakah pinjol tersebut telah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan dan bukan pinjol illegal.
Dan berikut pinjol tanpa rekening pribadi yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Terungkap, Pendana Pinjol Ilegal Ini Buat 95 Koperasi Simpan Pinjam Fiktif
1. Kredivo
Platform pinjol ini dapat melakukan pinjaman melalui sejumlah e-commerce seperti Tokopedia, Lazada, Blibli, Shopee dan Bukalapak. Kredivo juga memiliki partner pembayaran yang cukup lengkap.
Selain itu platform ini menyediakan batas pinjaman hingga Rp30 juta dengan bunga rendah dan tenor sampai 12 bulan.
Baca Juga: 10 Pinjaman Online Syariah Resmi
2. CashDana
CashDana menyiadakan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. CashDana juga memiliki persyaratan yang mudah tanpa memerlukan rekening bank dan dan proses pengajuan pinjaman yang cepat. Platform ini tidak memerlukan jaminan yang sulit dengan tenor waktu pinjaman juga terbilang fleksibel.